Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Terima Suap di Rumah Dinas, Bupati Pamekasan juga Ditangkap KPK

Penangkapan dilakukan terhadap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo, ketika menerima suap Rp 250 juta dari Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kajari Terima Suap di Rumah Dinas, Bupati Pamekasan juga Ditangkap KPK
TRIBUN JATIM/MUCHSIN
Wartawan melihat ruang Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan yang disegel KPK, Rabu (2/8/2017). KPK mengamankan Bupati Pamekasa, Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, dan Kasi Intel Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait suap kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan. TRIBUN JATIM/MUCHSIN 

Kapuspenkum Kejakgung, M Rum, mengatakan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK.

"Saya masih mengecek informasi tersebut namun kalau hal itu benar tentu kami tidak menghalangi hal tersebut. Kami memberikan (KPK) akses untuk menindaklanjutinya. Itu adalah bagian penertiban yang terus di lakukan kejaksaan," ujar M Rum ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan dan dua orang kepala seksi di Kejari Pamekasan tidak terkait dengan lembaga melainkan perbuatan oknum.

Ia membantah kejadian itu merupakan bukti kelemahan sistem pengawasan di kejaksaan.

"Yang harus diingat, itu perbuatan oknum. Ini tidak ada kaitan dengan sistem. Ini oknum," ujar M Rum.

Rum mengatakan kejaksaan sudah ada standar operasional presedur (SOP) dalam pengawasan di jajaran kejaksaan.

"Pengawasan itu kan ada SOP-nya. Kita tidak bisa menyalahkan sistem," katanya.

Berita Rekomendasi

Rum menambahkan belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penangkapan Kajari dan tiga anak buahnya.

"Kalau memang alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sampai tuntas," tambah Rum. (surya/tribunnetwork/sin/ter/mif/fah)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas