Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Nyabu, Pasutri Diringkus di Parkiran Hotel, Barang Buktinya Mengejutkan

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu disergap saat berada di depan sebuah hotel yang berlokasi di Jl Raya Diponegoro

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Nyabu, Pasutri Diringkus di Parkiran Hotel, Barang Buktinya Mengejutkan
Surya/Fathkul Alami
Pasangan suami istri Suparman (31) dan Putri Aprilia (22) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (Pasutri), Suparman (31) dan Putri Aprilia (22) terpaksa harus masuk sel tahanan bareng di Polres Pernah Tanjung Perak Surabaya. Pasutri yang tinggal Jl Rungkut Penjaringan Asri Surabaya ini dibui lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu disergap saat berada di depan sebuah hotel yang berlokasi di Jl Raya Diponegoro Surabaya, Rabu (2/8/2017).

Mereka berdua diduga kuat habis nyabu, lantaran saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan barang bukti pipet yang ada sisa sabu.

"Kami mengamankan kedua Pasutri ketika berada di parkiran hotel Jl Raya Diponegora," sebut AKP Redik, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/8/2017).

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat untuk nyabu dan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita, yakni dua poket plastik kecil narkotika jenis sabu masing-masing berisi 1,42 gram dsn 1,25 gram. Polisi juga menemukan sabu seberat 5,17 gram dan satu pipet kaca yang diduga habis dipakai nyabu.

Awal mula penangkapan kedua Pasutri itu, setelah polisi mendapat informasi mereka memiliki sabu dan biasa memakainya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akirnya kedua pelaku disergap di parkiran hotel Jl Raya Diponegoro.

"Kedua tersangka sudah kami tahan, kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Barang (sabu) asalnya dari mana sedang kami telusuri," aku Redik.

Berita Rekomendasi

Di hadapan petugas, tersangka Suparman mengaku baru dua kali memakai narkoba jenis sabu.

"Saya sudah satu tahunan mengenal sabu, tapi baru kali memakai," aku tersangka Suparman.

Guna memoertangungjawabkan perbuatannya, kedua Pasutri bakal dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 /2009 Tentang Narkotika. (Fathkul Alami)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas