Ini Foto-foto Postingan SA Sebelum Kasus Bayi Dalam Freezernya Terbongkar
Akun Facebooknya yang sebelumnya dapat diakses oleh publik kini telah menghilang kemungkinan besar telah ditutup.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN -- Wanita berinisial SA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi yang membeku di dalam sebuah freezer di tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sosok wanita berparas lugu dan cantik itu kini menjadi begitu terkenal bak seorang artis.
Akun Facebooknya yang sebelumnya dapat diakses oleh publik kini telah menghilang kemungkinan besar telah ditutup.
Lantaran akunnya telah menghilang, hal itu membuat mayoritas netizen yang belum sempat berkunjung ke akun Facebook SA dengan nama Hozza Fiarez Sally pun dibuat penasaran dengan konten di dalamnya.
Dari pantauan TribunKaltim.co, Kamis (3/8/2017) akun Facebook SA terakhir mengunggah postingan video seorang bocah perempuan sekitar 20 jam sebelum kasusnya terbongkar.
Mayoritas di akun Facebook itu berisi postingan mengenai kegiatan sehari-harinya.
Mulai dari membagikan tautan berisi cuplikan video drama Korea Selatan, hingga membagikan foto selfie cantik.
Bagi Anda yang merasa penasaran, berikut ini terdapat beberapa koleksi foto yang pernah diunggah akun Hozza Fiarez Sally, ada foto yang seksi lho.
SA Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan SA sbagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula SA.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Sebuah topi milik salah satu wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Rambutnya yang lurus panjang terlihat digerai.
SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.
Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Ayuk Fitri)