Pelajar yang Coba Cabuli Bocah 8 Tahun Jalani Tes Kejiwaan
MZN (16) seorang pelajar warga Mergangsan, kepergok melakukan tindak percobaan pemerkosaan kepada seorang bocah berumur delapan tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - MZN (16) seorang pelajar warga Mergangsan, kepergok melakukan tindak percobaan pemerkosaan kepada seorang bocah berumur delapan tahun, sebut saja Anjeli (nama samaran), Rabu (5/8/2017).
Saat ini kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada kelainan seksual pada tersangka.
Saat kepergok warga, MZN masih berseragam sekolah dan dalam posisi setengah telanjang.
Ia berusaha mencabuli Anjeli di sebuah gang yang berada di Karangkajen, Mergangsan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan pemeriksaan kelainan seksual ini lantaran tersangka menyerang anak-anak yang masih berusia delapan tahun.
Baca: Terungkap Alasan SA Melahirkan Sendiri hingga Menyimpan Bayinya di dalam Freezer
"Untuk menentukan apakah memiliki kelainan seks atau tidak, kami perlu keterangan dari ahli," ujar, Sabtu (5/8/2017).
Dalam pemeriksaannya, tersangka mengakui tidak mengenal korban. Saat melintas ia langsung mengajak Anjeli ke gang dan melepaskan celana korban.
Dari pengakuannya, saat itu memang timbul nafsu dari tersangka saat melihat Anjeli.
Diduga tersangka senang menonton film porno sehingga memiliki nafsu yang berlebihan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 (1) dan atau Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana (poging).
Namun demikian Akbar mengatakan tersangka saat ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor saja dengan alasan memiliki riwayat sakit epilepsi.
"Proses hukum tetap berjalan. Ia tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan siap datang ke kantor polisi setiap saat dipanggil penyidik," tandasnya.