Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Ahok Batal Hadir di Sidang Buni Yani

Agenda sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (8/8/2017) adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Ahok Batal Hadir di Sidang Buni Yani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan ajuan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) Teguh Prayitno. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Agenda sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (8/8/2017) adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya dikabarkan akan hadir sebagai saksi pada sidang kali ini.
Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi M Taufik mengatakan saat persidangan, Ahok batal dihadirkan dalam sidang.

Andi M Taufik menuturkan alasan ketidakhadiran Ahok dikarenakan beberapa alasan, di antaranya adalah jarak yang cukup jauh dan kesehatan yang kurang baik. Mengetahui hal tersebut, penasihat hukum Buni Yani merasa keberatan.

Penasihat hukum Buni Yani juga menuding ada diskriminasi hukum terhadap saksi.

"Jaksa seharusnya bisa memaksa saksi datang, sehingga ini ada diskriminasi hukum. Kalau alasan jauh, kami juga jauh. Kalau alasan kesehatan, harus dibuktikan," kata penasihat hukum Buni Yani merespon pernyataan JPU.

Andi M Taufik juga mengatakan jika Ahok tidak dapat hadir, maka JPU akan membacakan surat BAP Ahok saja.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah mengungah potongan video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Saat video dibuat, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas