Kisah Deni Setia, Terpidana Mati Kasus Narkoba Bisa Taubat dan Lolos dari Maut hingga Ingin Bebas
Deni Setia Maharwan (45), napi kasus narkoba penerima grasi di Lapas Batu merasa geram dengan ulah temannya sesama warga binaan itu.
Editor: Sugiyarto
Deni satu di antara napi yang paling terpukul karena masalah ini.
Baca: Polisi Buru Pengunggah Pertama Video Pembakaran Zoya
Wajar saja, ia saat ini tengah menunggu keputusan presiden Jokowi untuk menyetujui usulan remisi perubahan hukuman pidana yang telah diajukan.
Jika presiden merestui, masa hukumannya akan berubah menjadi 20 tahun hingga ia bisa menghirup udara bebas.
Deni termasuk napi beruntung.
Ia berhasil bebas dari hukuman mati setelah memperoleh grasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 lalu.
Kini ia telah menjalani masa tahanan selama 17 tahun.
Sebelum berbisnis narkoba, Deni adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Usianya saat itu masih 28 tahun, anaknya masih balita.
Tawaran menggiurkan dari hasil berbisnis barang haram itu membuatnya kalap.
"Kalau berbisnis narkoba itu tak mikir risiko, karena keuntungannya besar,"katanya
Nahas, Deni tertangkap bersama temannya saat hendak menyelundupkan kokain ke luar negeri.
Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, ia akhirnya divonis hukuman mati.
Awal menjalani hukuman, Deni belum bisa menerima keadaan.