Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Anggota BIN, Pria Gresik Ini Dapat Puluhan Juta Rupiah dari Menipu

Dengan bujuk rayu itu, korban akhirnya percaya diri. Sehingga rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Anggota BIN, Pria Gresik Ini Dapat Puluhan Juta Rupiah dari Menipu
Surya/Sugiyono
A'agus Surojudi (33) saat diamankan usai melakukan penipuan dengan menyamar menjadi anggota BIN 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Jajaran Intel Kodam V Brawijaya dan Kodim 0817 Gresik menangkap A'agus Surojudi (33 ), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota BIN. Selanjutnya, dalam perkenalan itu, tersangka mengaku bisa menyalurkan usaha dan bisnis segala hal. Sebab mengaku punya kenalan pejabat di Jakarta.

Dengan bujuk rayu itu, korban akhirnya percaya diri. Sehingga rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta.

Tertangkapnya A'agus Surojudi berawal dari laporan beberapa korban ke Unit Intel Kodim 0817 Gresik.

Selanjutnya, pelapor bersama Deninteldam V Brawijaya dan Intel Unitdim 0817 Gresik menghubungi tersangka untuk ke kafe di wilayah Manyar.

Kemudian oleh Deninteldam V Brawijaya dan Unit Intel Kodim 0817 Gresik, A'agus Surojudi dimintai keterangan oleh Kapt. Inf Kusmadi dan Lettu. Cba Moch Ridhon.

Ternyata, A'agus Surojudi telah mengaku menipu 4 korban, yaitu Misba tertipu pengadaan barang safety untuk perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 110 juta.

Berita Rekomendasi

Johariani tertipu ingin masuk kerja di perusahaan BUMN dengan total biaya sebesar Rp 28 juta.

Korban lainnya yaitu Toni tertipu saat pengadaan ponsel dengan total dana sebesar Rp 20 juta dan Linda Trisnawati saat membantu pengobatan tertipu sebesar Rp 17 juta.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya saat melaksanakan aksi penipuan sebagai anggota BIN sehinggga korban sangat yakin dan percaya," kata Pasi Intel Kodim 0817 Gresik Kapt. Inf Kusmadi, Selasa (8/8/2017).

Setelah dimintai keterangan, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses pengembangan.

"Tersangka sudah melaksanakan aksi penipuan ini sejak 2015 sampai sekarang. Untuk meyakinkan korban tersangka mengaku sebagai anggota BIN," imbuhnya.

Sementara A'agus Surojudi kepada anggota Kodim, mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan mencukupi kebutuhan keluarga. (Sugiyono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas