Anggota DPRA yang Tertangkap Nyabu Ternyata Bawa Airsoft Gun
Ja (37), oknum anggota DPRA dari partai lokal yang tertangkap nyabu bersama tiga temannya, Rabu (9/8/2017) ternyata membawa senjata airsoft gun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ja (37), oknum anggota DPRA dari partai lokal yang tertangkap nyabu bersama tiga temannya, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 20.45 WIB, ternyata membawa senjata airsoft gun.
Senjata airsoft gun itu ditemukan saat Tim Melati Polresta Banda Aceh dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh menggerebek lokasi tempat oknum anggota DPRA dan temannya itu menggunakan sabu.
Mereka ditangkap di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kasat Narkoba Polresta, Kompol Syafran mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (10/8/2017) malam, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Banda Aceh.
Terkait kepemilikan airsoft gun yang dibawa oknum anggota DPRA itu, disebut-sebut ada suratnya.
Baca: Anggota DPRA Sempat Menyuap Polisi saat Tertangkap Nyabu
Namun, pihak kepolisian tidak terlalu memproses mengenai hal itu, karena oknum anggota DPRA itu ditangkap atas dasar kepemilikan sabu-sabu.
Sebeumnya personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (9/8/2017) malam, menangkap empat pria pemakai sabu-sabu, di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Satu dari empat pria yang ditangkap adalah anggota DPRA dari partai lokal berinisial Ja (37).
Kabar penangkapan keempat pemakai sabu ini baru mengemuka setelah beredar melalui saluran media sosial maupun fasilitas berbagi pesan, Kamis (10/8/2017) sore.
Beredar pula beberapa foto keempat orang yang ditangkap, serta data Ja (37) yang merupakan anggota DPRA asal daerah pemilihan Aceh Timur, dari partai lokal.
Sementara tiga orang lain yang ditangkap bersama JA adalah HS (35), wiraswasta, penduduk Aceh Besar selaku pemilik barang bukti, Jh (30), buruh bangunan penduduk Aceh Besar, dan Zul (36), nelayan penduduk Aceh Timur.
Kabar penangkapan oknum anggota DPRA bersama tiga rekannya dalam kasus sabu-sabu, baru terkonfirmasi setelah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam.
Dalam konferensi pers yang dihadiri sekitar 20 wartawan lokal dan nasional itu, polisi turut menghadirkan keempat tersangka. Namun wajah dan kepala mereka tertutup dengan sebo.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kompol Syafran menyebutkan, penangkapan keempat orang tersebut dilakukan oleh Tim Melati Polresta dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.