Berdalih Kerasukan Nabi Sulaiman, K Setubuhi Anak Kandung Selama Dua Tahun
K mengatakan korban tidak boleh menolak ajakan tersebut apabila tidak ingin hal buruk terjadi padanya
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
Dia bahkan mengaku tidak bisa membayangkan akan mendapat hukuman penjara 20 tahun di umurnya yang sudah 60 tahun.
"Berat pak, saya sangat menyesal," katanya.
KBO Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Bambang Tunggono, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan warga.
Perilaku keji ini awalnya telah terungkap di lingkungan keluarga dan terdengar masyarakat sekitar rumah korban.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Nekat Beraksi di Toilet Umum
"Kami cek ternyata benar, sekarang pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum," kata Bambang.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Saat kejadian pertama korban masih umur 13. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Bambang menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati perilaku aneh pada anggota keluarga harap langsung ditanyakan.
Ia juga meminta agar anak perempuan yang sudah besar agar tidurnya dipisah dengan anggota keluarga lain untuk meminimalisir tindakan serupa.
"Meski jarang terjadi tapi ada baiknya diantisipasi. Kejadian bisa dilakukan apabila ada kesempatan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.