Kasihan! Sepanjang Hidupnya Pria di Bantul Ini Dipenjara Dalam Keluarga oleh Keluarganya
Tamrin yang berusia 40 tahun itu harus mengabiskan kesehariannya di dalam kandang di tengah pekarangan itu.
Editor: Anita K Wardhani
"Tamrin tetap diberi makan dan juga kalau malam masuk ke dalam," kata Sri Lestari kakak Tamrin ketika menemui petugas.
Sri pun mengatakan bahwa yang bersangkutan terkena penyakit diabetes, itu pula yang dikhawatirkan jika Tamrin bebas tidak dikandang.
Saat ditemui petugas Sri pun menolak jika adiknya harus dibawa. Sri pun mengelak jika disebut melakukan pemasungan terhadap adiknya itu.
Ketika ditanya kenapa tidak dimasukan di dalam rumah, Sri menyebut bahwa Tamrin sering buang air sembarangan dan dianggap mengurangi kenyamanan terutama saat ada tamu.
Sementara itu Kepala Dukuh setempat, Warjono mengatakan bahwa sejak kecil kondisi Tamrin sudah seperti itu.
"Dikandangkan ketika ibunya mau nyambut damel (bekerja)," kata Warjono yang juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu apa yang dilakukan kepada Tamrin adalah hal yang tidak dibenarkan dan juga melanggar hak asasi manusia.
Penempatan di dalam kandang juga dianggap tidak manusiawi dan masuk dalam kategori pemasungan serta melanggar HAM.
Anggota tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY, Kompol A Djaenawan, mengatakan tindakan pemasungan sebenarnya bisa dikenakan pidana.
Karena melanggar UU RI nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
Pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk mengevakuasi Tamrin untuk bisa dirawat dengan layak di RS dan mendapatkan rehabilitasi di panti sosial yang terletak di Kalasan.
"Karena pada 2019 ditargetkan tidak ada orang yang dipasung lagi di Indonesia," katanya.
Kemarin pihak terkait melakukan pertemuan dengan perwakilan keluarga untuk membahas mengenai nasib dari Tamrin.
Pihak terkait dalam hal ini dari Dinsos dan dari Kepolisian memberikan pemahaman terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada perwakilan keluarga.