Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWNU dan PKB Pastikan Tak Akan Dukung Calon Kepala Daerah Pro Full Day School

PWNU Jawa Barat tidak akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah apabila calon tersebut pro terhadap program full day school.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PWNU dan PKB Pastikan Tak Akan Dukung Calon Kepala Daerah Pro Full Day School
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Spanduk Protes Kebijakann Full Day School (FDS) atau sekolah lima hari, yang diapsang di tembok kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan sikap tegas tidak akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat provinsi apabila calon tersebut pro terhadap program full day school.

"Kami sampaikan, keluarga besar NU tidak akan mendukung calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang mendukung atau akan menetapkan kebijakan lima hari sekolah atau full day school," kata Ketua PWNU Jabar, Hasan Nuri Hidayatullah di Sekretariat PWNU Jabar, Jalan Terusan Galunggung, Kota Bandung, Minggu (12/8/2017).

Hasan menambahkan, PWNU sangat berharap jika calon bupati, wali kota atau gubernur yang didukung menang, kebijalkan full day school bisa dihapus atau dibatalkan.

"Jadi harus satu jalan. Ini penting karena umaro dengan masyarakat harus sama," ujarnya.

Hasan menjelaskan, alasan PWNU Jawa Barat menolak full day school lantaran kebijakan tersebut sudah bertentangan dengan pasal 51 Undang-Undang Sisdiknas tentang pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah.

"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak senapas dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional selama ini cukup demokratis," tutur Hasan.

Selain itu, penerapan kebijakan full day school yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pun melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang mengatur batasan jam mengajar di sekolah.

Berita Rekomendasi

"Dalam Undang-Undang diatur batasan jam mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Kebijakan ini berpotensi besar melampaui batasan jam mengajar," kata Hasan.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan, pernyataan dari PWNU Jawa Barat adalah sebuah perintah yang harus diikuti.

"Karena itu, kami mendukung sepenuhnya semua kebijakan yang diambil oleh PWNU termasuk di dalamnya tidak akan mendukung calon kepala daerah yang tidak pro terhadap penolakan full day school ini, sepenuhnya PKB Jawa Barat akan mendukung," tuturnya.

Syaiful menambahkan, keputusan PWNU tersebut nantinya bakal dimasukkan sebagai salah satu syarat yang akan diajukan kepada tokoh-tokoh serta calon kepala daerah baik di dalam maupun di luar kepartaian yang akan didukung oleh PKB. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul PWNU dan PKB Jabar Tak akan Dukung Cagub Pro "Full Day School"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas