Saat Diperlihatkan Giok Merah, Annisa Hilang Ingatan dan Serahkan ATM Serta Pinnya
Annisa mendadak didatangi oleh seorang pelaku yang tak dikenalnya dan langsung bertanya di mana menjual barang pusaka giok merah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Annisa mendadak didatangi oleh seorang pelaku yang tak dikenalnya dan langsung bertanya di mana menjual barang pusaka giok merah.
Pelaku menunjukkan giok merah itu, tidak lama kemudian, Annisa tak sadar.
Kartu ATM diberikan kepada pelaku lalu dikuras habis saldonya.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Kuta, begitu sadar menjadi korban hipnotis, dia langsung melapor ke kepolisian.
Kawini Bule Cantik Perancis, Begini Pengalaman Malam Pertama Pengamen Asal Makassar Ini
Komplotan pelaku terdiri dari empat orang yakni, Irfan (45) asal Pontianak, Sodi Iskandar (39) asal Bengkulu, Zamzami (44) asal Karang Anyar, dan Suganda Bangun (46) asal Medan.
Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara mengatakan, kepolisian mendapat informasi dari Annisa yang telah kena tipu sebanyak Rp 4 juta lebih.
"Modus pelaku awalnya menanyakan di mana tempat biasa menjual barang pusaka sambil menunjukkan jenis barang yang dibawa berupa guci kecil yang di dalamnya ada giok merah," kata Kompol Wayan Sumara kepada awak media, Selasa (15/8/2017).
Penipuan tersebut berawal saat korban hendak memilih barang yang ingin dibeli, tiba-tiba dihampiri dua orang yang tidak dikenal dan diajak ngobrol di restoran AnW yang berada di dalam Carrefour, Jalan Sunset Road, Kuta.
Dalam perbincangannya, pelaku menanyakan dan memperlihatkan dua buah guci batu giok yang dimilikinya kepada korban.
Menurut pengakuan korban, batu giok berwarna merah tersebut bisa mengeluarkan sinar sehingga korban tertarik.
Para pelaku juga menipu korban dengan diiming-imingi bahwa batu tersebut memiliki kelebihan seperti memperlancar rezeki, mendapatkan jodoh, memudahkan segala urusan.
Dari rayuan dan tipu daya pelaku, akhirnya korban percaya dan tertarik dan saat itu juga korban mengikuti semua perkataan dan permintaan pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.