Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, SU Jerat Leher Ema Dengan Kain Jilbab Lalu Membakar Jasadnya

Mereka sempat bermesraan. Saat itu Ema kembali meminta pertanggungjawaban SU atas kehamilannya yang sudah memasuki 6 bulan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, SU Jerat Leher Ema Dengan Kain Jilbab Lalu Membakar Jasadnya
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
S (27), pelaku pembunuh dan bakar Ema Destria (21) pacarnya, sedang diintrograsi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (17/8/2017). 

"Kepada keluarga Ema, Adi (panggilan pelaku) minta maaf. Adi salah,” kata dia.

Hukuman seumur hidup

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan penemuan mayat perempuan yang wajah dan sebagian tubuhnya terbakar pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Personil dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Rumbai langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Setelah olah TKP, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," ujar Kapolresta dalam ekspos perkara, Kamis siang.

Ia melanjutkan, polisi bekerja cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Pada Rabu malam itu tim berhasil mendapatkan identitas korban. Dari sana, kita mulai merunut jam per jam, detik per detik, siapa orang yang terakhir bersama korban. Dari situ kita analisa hingga pada akhirnya, pelaku berhasil kita identifikasi dan kita tangkap pada Kamis dini hari di rumahnya," papar Susanto.

Baca: Lika-liku Guru Badrun Mencari Polisi Pemilik Uang yang Ia Temukan di Masjid 11 Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

Pengungkapan kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.

Seperti dipaparkan pelaku, motif pembunuhan lantaran pelaku kesal Ema terus mendesaknya untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Alasannya belum bertanggungjawab karena dia (SU) belum ada biaya. Dia ini sehari-hari bekerja sebagai tukang," ujar Kapolresta.

Saat disinggung apakah ada unsur pembunuhan berencana, Susanto menegaskan pihaknya masih akan mendalaminya.

"Kalau dilihat dari barang bukti, semuanya ada di TKP, artinya apakah Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, nanti hasil pemeriksaan dan barang bukti yang menjawab," ujarnya.

"Minimal ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup," imbuhnya lagi.

Susanto menambahkan, pelaku dan korban berkenalan pada November 2016. Sebulan kemudian, Desember 2016, mereka memutuskan untuk berpacaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas