Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Kredit Motor Harganya Cuma Separo, Risna Untung Rp 1,7 Miliar, 120 Orang Kena Tipu

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi penipuan diduga dilakukan Risna sejak 2015 silam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tawarkan Kredit Motor Harganya Cuma Separo, Risna Untung Rp 1,7 Miliar, 120 Orang Kena Tipu
Surya/Benni Indo
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo (kanan) dan Kasubag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengapit Risna saat gelar rilis di Polres Malang Kota, Jumat (18/8/2017). (surabaya.tribunnews.com/Benni Indo) 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tak kurang dari 120 orang di Malang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Risna Buatasik (43), warga Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tak tanggung-tanggung, dari dugaan penipuan itu, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi penipuan diduga dilakukan Risna sejak 2015 silam.

Temukan Duit Polisi Rp 2 Juta 11 Tahun Lalu, Badrun Baru Bisa Mengembalikannya Minggu Lalu

Modusnya, ia menawarkan kepada korban soal pembelian sepeda motor melalui kredit. Korban dimingi-imingi kredit murah dengan pembayaran separo harga beli motor. Sementara separonya dibayar oleh Risna melalui yayasan.

Dari pengakuannya ke polisi, separo pembayaran harga motor yang dikredit ternyata dibayar oleh yayasan fiktif. Risna membuat yayasan fiktif bernama Pembinaan Perempuan Indonesia mandiri Swedia – Indonesia. Ia membawa surat keterangan yayasan sehingga seolah-olah yayasan itu betul-betul ada.

“Sehingga korban tergiur lalu memberikan uang ke Risna,” terang Heru, Jumat (18/8/2017).

Berita Rekomendasi

Dalam transaksi yang dilakukan, Risna selalu menjanjikan kepada korban kalau BPKB akan cair dalam waktu setahun. Kreditnya pun hanya setahun. Namun tanpa diketahui korban, Risna mengambil kredit dengan jangka waktu tiga tahun, bukan setahun seperti yang dia janjikan ke korban.

Ketika Risna berhasil menampung uang yang ia dapat dari korban, separonya dibayarkan ke pihak leasing. Risna membayarkan angsuran korbannya ke pihak leasing. Dalam angsuran pertama dan kedua, angsuran berjalan lancar. Namun pada angsuran selanjutnya, Risna tidak membayar angsuran.

“Makanya kemudian korban didatangi leasing dan motornya diambil lagi. Sementara Risna sudah melarikan diri,” papar Heru.

Sekali beraksi, Risna bisa mendapat keuntungan hingga Rp 8 juta. Risna menyerahkan kwitansi palsu kepada korban saat pembayaran. Di kwitansi itu tertera nama Sherlita. Itu dilakukan agar seolah-olah penerima uang adalah Sherlita, bukan Risna.

“Dari hasil penipuan itu, uangnya digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil serta membayar cicilan selama dua tahun,” terang Heru.

Di akhir, Heru meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran yang mudah dan murah. Pasalnya, penipuan yang dilakukan orang-orang pada saat ini terbilang cukup rapi. Risna terancam dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas