MPR-APHTN HAN Seminar Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD 1945
MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN–HAN) menyelenggarakan seminar nasional.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN–HAN) menyelenggarakan seminar nasional bertema 'Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945'.
Seminar ini berlangsung di The Santoso Villas & Resort Senggigi, sebuah kawasan wisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/8/2017) sore.
Para peserta seminar adalah pengurus APHTN-HAN yang datang dari seluruh daerah di Indonesia.
Seminar ini menjadi menarik karena beberapa ketua lembaga negara dan mantan pejabat negara juga hadir dan menjadi narasumber.
Mereka antara lain Prof Arief Hidayat (Ketua MK), Dr Aidil Fitriciada Azhari SH M.Hum (Ketua KY), Dr Bambang Sadono SH MH (Ketua Lembaga Pengkajian), Prof Dr John Pieris (anggota Badan Pengkajian), Prof Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman), Dr Andi Mattalata (mantan Menkumham), dan Prof Dr Mahfud MD selaku Ketua Umum APHTN-HAN.
Baca: Bermaksud Ajak Salat Subuh Berjamaah, Nurul Kaget Jasad Suaminya Sudah Menggantung
Wakil Ketua MPR RI EE Mangindaan hadir dan membuka seminar nasional yang ditilik dari temanya untuk penguatan konsisten pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.
"Tema seminar nasional ini sangat menarik," ujar Mangindaan mengawali sembutannya.
Dia lalu mengupas mengenai konstitusi, sebelum sesudah perubahan, yang terjadi dalam satu rangkaian perubahan pada 1999 sampai 2002.
Sebelum perubahan, menurut Mangindaan, UUD Tahun 1945 dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok. Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang.
Tapi, karena sifatnya supel itu, kata Mangindaan, menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandungnya.
Hal itu, membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD.
Lalu sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 hingga 2002) melakukan perubahan konstitusi dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan komprehensif.
Hasilnya, menurut Mangindaan, konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang lebih demokratis dan modern.