Proses Cerai Belum Kelar, Saiman Bunuh Sang Istri Komariah Bersama Suami Barunya Wiyono
Satreskrim Polreskab Mojokerto langsung bergerak cepat, setelah mendapat laporan tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Tambaksuruh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Satreskrim Polreskab Mojokerto langsung bergerak cepat, setelah mendapat laporan tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Tambaksuruh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Senin (21/8/2017) dini hari.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, korban bernama Komariah (44) dan Ahmad Wiyono (50) mengalami luka sobek parah akibat benda tajam.
Luka paling parah dialami Wiyono, di mana perut sebelah kanan dengan usus terburai serta luka tusuk di dada sebelah kanan.
Sedangkan korban Komariah, mengalami luka bacok di pinggang sebelah kiri, jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri putus. Jari tengah tangan kanan juga putus.
Baca: Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung dan Hamili Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi
Akibat pembacokan itu, korban ditemukan langsung tewas seketika di lokasi.
Kapolreskab AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang tidak lain masih suami sah korban.
Dia bernama Saiman (55) warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Baca: Kapal John McCain Milik Angkatan Laut AS Tabrakan dengan Kapal Dagang di Selat Malaka
Dari keterangan kedua anak korban, menurut Leo, pembacokan itu terjadi dengan cepat.
Tiba-tiba, saat semuanya tertidur pulas pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membacok korban.
Sempat terdengar keributan, namun dengan cepat pelaku kabur meninggalkan lokasi usai pembacokan.
"Yang melakukan masih suami sah korban. Diduga bermotif cemburu karena korban nikah lagi padahal status pernikahannya masih ada dan masih proses cerai. Wiyono, itu merupakan pacar dari korban Komariah," jelasnya saat dikonfirmasi Surya, Senin (21/8/2017).
Sampai saat ini, aparat berseragam cokelat ini pun masih terus mendalami dan mencari keberadaan pelaku.