Cleaning Service PTN di Surabaya Edarkan Dobel L
Setiap kali transaksi selalu pakai cara ranjau, yakni melalui SMS (pesan singkat) kepada pemesannya
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Achmad Januar harus hidup sementara waktu di sel tahanan Polsek Wonokromo Surabaya.
Cleaning service di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ini diringkus lantaran menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan sabu.
Tersangka Januar diringkus tim Anti Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya di rumahnya Jl Wonokromo Gg 8 Surabaya, Minggu, (20/8/2017).
Ia sudah dua bulan diincar petugas lantaran aktifitas menjual narkoba .
Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari menjelaskan, pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca: Kepala BNN Komjen Budi Waseso: Ratusan Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkoba
Awalnya petugas mendapatkan informasi jika pelaku ini hanya edarkan sabu dan ditemukan seberat 2 gram yang sudah dipecah menjadi enam poket berisi 0,25 gram.
Setelah dilakukan pebgembangan, petugas menggeledah rumahnya dan menemukan sebanyak 48 botol berisi 48 ribu pil dobel L.
Disamping sabu dan ribuan pil dobel L, petugas juga mengamankan HP, bong dan uang tunai Rp 900 ribu.
"Pelaku ini bukan hanya mengedarkan, ternyata dia juga menggunakan sabu dan pil deobel L," kata Agus, Selasa (22/8/8/2017).
Baca: Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Dua Pemuda Dibui Bareng
Januar mengaku jika barang-barang itu hanya titipan dari temannya yang biasa dipanggil Lemon (DPO) yang kini sedang diburu petugas.
Setiap kali transaksi selalu pakai cara ranjau, yakni melalui SMS (pesan singkat) kepada pemesannya.
"Dua minggu saya bisa jual pil deobel Lsebanyak 5 botol. Satu botonya risi 1000 butir," aku Januar.
Dia mematok harga Rp 600 ribu rupiah untuk satu botolnya. Sedangkan untuk harga eceran, Januar menjual Rp 15 ribu dengan isi sepuluh butir pil koplo dalam poket plastik kecil.
"Saya membeli Rp 500 ribu per botol kepada Leman pemilik barang," tutur tersangka Januar.