Divonis 8 Tahun dan Denda Semiliar, Perempuan Ini Menangis Terisak-isak di Depan Hakim
Isak tangis Lisa Fantita pecah setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/8/2017).
Editor: Sugiyarto
Vonis tersebut memang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun subsider 4 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah, suami Lisa yaitu Feri Prasetyo telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Keduanya ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng di rumah kosnya di Kecamatan Genuk, 9 April 2017.
Polisi menemukan barang bukti 11 bungkus paket sabu-sabu dengan berat 6,847 gram.
Menurut Dion, kliennya mengaku barang haram itu berasal dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang dipanggil Mbah Jo.
Lisa dan Feri mengenal Mbah Jo dari sepupunya.
"Ia berhubungan dengan Mbah Jo melalui hape. Lisa diminta Mbah Jo mengambil barang di sebuah tempat. Sabu tersebut ada yang digunakan sendir, ada juga yang diedarkan sesuai pesanan," tutur Dion.
Selama mendampingi Lisa, Dion telah mengutarakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa dikendalikan narapidana Kedungpane.
Namun, pernyataan itu belum ada tindak lanjutnya.
"Pengakuan terdakwa dikendalikan Mbah Jo. Tapi Jo itu siapa tidak disebutkan lebih lanjut," paparnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.