Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 8 Tahun dan Denda Semiliar, Perempuan Ini Menangis Terisak-isak di Depan Hakim

Isak tangis Lisa Fantita pecah setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/8/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis 8 Tahun dan Denda Semiliar, Perempuan Ini Menangis Terisak-isak di Depan Hakim
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Terdakwa kasus narkoba, Lisa Fantita, menangis dalam pelukan keluarganya di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Isak tangis Lisa Fantita pecah setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/8/2017).

Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu sudah berurai air mata sejak menunggu giliran disidang.

Dia didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Karena banyaknya terdakwa yang mengantre untuk disidangkan, ketua majelis hakim Manungku langsung membacakan amar putusan.

Lisa dinyatakan bersalah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sekitar enam gram.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dapat membayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Manungku.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

"Saya beri kesempatan untuk mengajukan banding kepada terdakwa dan JPU selama tujuh hari setelah putusan," tuturnya.

Setelah tangisnya mereda, Lisa menyatakan menerima semua keputusan hakim.

Namun, JPU Kejaksaan Tinggi Jateng Nur Indah masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pengacara terdakwa, Dion S Mahendra, menyebut hukuman yang dijatuhkan itu setimpal dengan yang dilakukan terdakwa.

"Atas putusan ini, terdakwa sudah menerima. Tapi yang disayangkan, JPU masih pikir-pikir," sesal Dion.

Vonis tersebut memang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun subsider 4 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah, suami Lisa yaitu Feri Prasetyo telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng di rumah kosnya di Kecamatan Genuk, 9 April 2017.

Polisi menemukan barang bukti 11 bungkus paket sabu-sabu dengan berat 6,847 gram.

Menurut Dion, kliennya mengaku barang haram itu berasal dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane yang dipanggil Mbah Jo.

Lisa dan Feri mengenal Mbah Jo dari sepupunya.

"Ia berhubungan dengan Mbah Jo melalui hape. Lisa diminta Mbah Jo mengambil barang di sebuah tempat. Sabu tersebut ada yang digunakan sendir, ada juga yang diedarkan sesuai pesanan," tutur Dion.

Selama mendampingi Lisa, Dion telah mengutarakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa dikendalikan narapidana Kedungpane.

Namun, pernyataan itu belum ada tindak lanjutnya.

"Pengakuan terdakwa dikendalikan Mbah Jo. Tapi Jo itu siapa tidak disebutkan lebih lanjut," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas