Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Ini Bekap Nenek Berusia 79 Tahun Di Dalam Mobil Hingga Tewas, Alasannya Sakit Hati

MB (36) dan RH (18) nekat membekap seorang nenek berusia 79 tahun yang tidak lain adalah majikannya sendiri yakni Lola Roselia hingga tewas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pria Ini Bekap Nenek Berusia 79 Tahun Di Dalam Mobil Hingga Tewas, Alasannya Sakit Hati
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan seorang nenek di Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - MB (36) dan RH (18) nekat membekap seorang nenek berusia 79 tahun yang tidak lain adalah majikannya sendiri yakni Lola Roselia hingga tewas.

Lola dibekap hidungnya hingga tidak bisa bernafas saat minta diantar pelaku ke daerah Sukabumi.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti dilokasi kejadian.

"Motifnya pelaku ini sakit hati karena gajinya belum dibayar korban," kata AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Selasa (22/8/2017).

Baca: Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolres, korban dibekap mulut dan hidungnya saat perjalanan ke Sukabumi didalam mobil APV bernomor polisi B 1371 NML milik korban.

Berita Rekomendasi

"Korban dibekap saat perjalanan dan dipukul sama pelaku sampai nyawanya tak tertolong," kata dia.

Pengungkapan polisi ini pun setelah anak kandung korban yakni MC yang datang dari Amerika melapor ke aparat kepolisian Polsek Cisarua lantaran curiga ibunya meninggal tidak wajar.

Baca: Habib Rizieq Berikan Informasi Tambahan Kepada Polisi Saat Diperiksa di Arab Saudi

Sebab, sebelumnya keluarga korban menduga Lola meninggal akibat kehabisan nafas lantaran tidur di dalam mobil sehingga saat itu pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.

Korban saat itu ditemukan meninggal dunia didalam mobilnya yang sedang terparkir.

"Pelaku dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Berita ini sudah dimuat di TribunnewsBogor.com dengan judul: Kesal Gaji Belum Dibayar, Majikan Tewas Dibekap 2 Karyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas