Sosialisasi Soal Dana Desa di Kabupaten Balangan
Diharapkan ke depannya tidak ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana desa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Kepala desa dan camat se-Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berkumpul di Aula Benteng Tundakan, Kamis (24/8/2017).
Mereka berkumpul untuk mendengar sosialisasi tentang dana desa yang disampaikan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Ketua TP4D Kejari Balangan Bara Mantio Irsahara SH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat ini diintruksikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia supaya melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa.
"Maksud dan tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan TP4 Kejari Balangan dalam rangka pendampingan dalam penggunaan dana desa," ujarnya.
Dikatakannya, peran TP4D berperan mengawal dana desa supaya dalam penggunaanya tepat sasaran tepat guna dan akuntabel.
Lebih lanjut, kata Kasi Intel Kejari Balangan ini, sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa serta memberikan pendampingan agar tidak menyalahi aturan.
"Kami juga mengharapkan para kades dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program pembangunan melalui dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Ia berharap ke depannya tidak ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana desa.
Bupati Balangan H Ansharuddin mengimbau kepala desa selalu berhati-hati menggunakan dana desa. Kalau perlu, laporan penggunaannya di tempel di kantor desa agar diketahui masyarakat.
"Kemudian di Balangan juga ada sarjana pendamping desa. Manfaatkan keberadaan mereka," ujarnya.(*)