Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Ini Jadikan Kendaraan Dinas Seolah Milik Pribadi, Begini Caranya

Selain ditilang, ASN itu juga diberi teguran agar segera mengganti plat nomor sesuai peruntukannya

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PNS Ini Jadikan Kendaraan Dinas Seolah Milik Pribadi, Begini Caranya
net
ilustrasi motor dinas 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pegawai negeri sipil di Pemkab Pekalongan ditilang polisi di persimpangan pom bensin Kajen, Senin (28/8/2017).

ASN itu kedapatan mengganti plat nomor dinas yang sedianya berwarna merah menjadi plat kendaraan pribadi berwarna hitam.

Polisi yang berjaga di pertigaan itu curiga terhadap kendaraan yang dikendarai oleh ASN itu.

Setelah dihentikan dan diperiksa, diketahui plat nomor G9634HB merupakan plat kendaraan dinas untuk sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Tanpa pikir panjang polisi pun menilang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, selain ditilang, ASN itu juga diberi teguran agar segera mengganti plat nomor sesuai peruntukannya.

Berita Rekomendasi

Dahyar mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak pelanggar lalu lintas khususnya pengendara yang mengganti plat dinas menjadi plat pribadi.

"Mengubah plat tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan aturan lalu lintas. Kami tidak akan segan menindak," kata Dahyar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas