Uang Pembangunan Hotel Whiz Prime Rp 700 Juta Digunakan Widiyanto untuk Biaya Berobat Orangtuanya
Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka penggelapan uang pembangunan Hotel Whiz Prime, Widiyanto.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka penggelapan uang pembangunan Hotel Whiz Prime.
Tersangka adalah karyawan salah satu perusahaan PT Tri CBK Utama bernama Widiyanto (47).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Widiyanto di sebuah vila daerah Serpong, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Tersangka ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini, Minggu (27/8/2017).
Selama dalam pelariannya, Widiyanto kabur ke daerah Jakarta. Di ibu kota, Widiyanto menginap di sebuah apartemen selama dua bulan.
Ia lalu pindah ke sebuah vila di Serpong untuk menghilangkan jejak pelariannya.
Ternyata petugas mengendus keberadaan warga Perumahan Villa Citra ini.
"Penyidik mengetahui keberadaannya di salah satu vila di Serpong. Tersangka kami tangkap di vila itu," ujar Harto.
Baca: Pernah Dianggap Musuh Negara dan Diburu TNI, Agus Wandi Kini Berkarir di Markas PBB
Harto mengatakan, Widiyanto adalah tersangka kasus penggelapan uang perusahaannya untuk pembangunan Hotel Whiz Prime.
Pembangunan Hotel Whiz Prime dikerjakan perusahaan kontraktor BUMN yaitu PT Adhi Karya.
Dalam pengerjaannya, PT Adhi Karya menunjuk PT Tri CBK Utama sebagai sub kontraktor untuk menyediakan bahan material.
PT Tri CBK Utama mempercayakan Widiyantoro sebagai pelayan kebutuhan PT Adhi Karya untuk pembangunan Hotel Whiz Prime.