Delapan Calo Penumpang Ilegal di Terminal Ubung Dicokok
Selain itu juga sweeping senjata tajam, untuk keamanan di Terminal Ubung.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Delapan calo penumpang di Terminal Ubung Denpasar Bali dicokok anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Mereka diamankan saat razia, Selasa 29 Agustus 2017 pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita.
Kini ke delapan calo ilegal itu pun diperiksa di Mako Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena menjelaskan, sekitar pukul 09.00 Wita tadi pagi, pihaknya melaksanakan sweeping di terminal Ubung.
Sasaran dari sweeping itu adalah calo ilegal atau yang biasa disebut awu-awu.
Baca: BNNP Memberi Waktu 6 Hari Bagi Kedua Perempuan yang Terjaring Razia Narkoba di Babarsari
Selain itu juga sweeping senjata tajam, untuk keamanan di Terminal Ubung.
"Sweeping itu memang kami lakukan rutin. Karena ada laporan bahwa sering terjadi pemaksaan. Dan ada kasus pemukulan yang dilakukan karena salah paham sebelumnya, dan ada korban," ucap Sumena Selasa (29/8/2017).
Sumena mebeberkan, delapan awu-awu itu adalah Muhammad Rozikin (22) tinggal di Jalan Pidada Denpasar, Suparlan (55) asal Jember Jawa Timur, Muhammad Riski Kamaluddin (20) tinggal di Jalan Pidadi Denpasar, Moh Mashuri (24) tinggal di Jalan Jempiring Gang Melur Denpasar.
Kemudian Risal Apri Cahyono (30) tinggal di Jalan Karya Makmur Denpasar, Komang Sudiarta (34) tinggal di Jalan Kesambi Gang I Kerobokan Badung, Bambang Utomo (46) tinggal di Jalan A Yani Gang I Denpasar dan I Nyoman Juwira Klungkung (44) tinggal di Jalan Cokroaminoto Denpasar Bali.
"Untuk senjata tajam nihil alias tidak kami dapatkan. Sedangkan untuk selanjutnya, kami akan melakukan pelaksanaan kegiatan dengan pola waktu yang berubah," bebernya. (ang).