Polisi Buru Dua DPO Yang Kuras Harta Martina Rp 300 Juta di Padangsambian
Tersangka melakukan pencurian dengan melompat tembok dan mencongkel pintu rumah korban.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian, yakni Husni Savlen alias Alen (29) asal Pasuruan Jawa Timur dan Hariyono Syafii alias Soni Safii (50) asal Bekasi Selatan Jawa Barat.
Ternyata, selain dua tersangka, polisi juga sedang memburu dua terlapor lagi yang ditetapkan DPO yakni WWN dan SHL.
Kedua DPO merupakan komplotan dari dua tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, tersangka melakukan pencurian dengan melompat tembok dan mencongkel pintu rumah korban.
Tersangka berhasil menggondol ATM dan barang berharga lainnya yang ditaksir senilai Rp 300 juta.
Dan dua orang yang menjadi DPO turut menikmati hasil pencurian dan yang turut melakukan pencurian.
"Kami masih mengejar dua terlapor lainnya. Kami sudah ketahui identitasnya," ucap Aris Selasa (29/8/2017).
Untuk pengungkapan kasus sendiri, Aris menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Usai itu, akhirnya pihaknya mendapatkan ciri-ciri para pencuri.
Akhirnya, tim Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar berangkat ke Pasuruan berbekal ciri-ciri yang disebut oleh saksi mata.
"Saat di Pasuruan, dua tersangka kabur ke Malang. Dan akhirnya kami kejar. Saat di Malang itulah kami amankan kedua tersangka. Dan dua DPO usai mencuri berpencar dengan dua tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua DPO tersebut," bebernya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.