Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkelahi karena Cinta, Novalia Setia Tunggu Kekasih yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang perkara pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/8/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berkelahi karena Cinta, Novalia Setia Tunggu Kekasih yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/8/2017).

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Novalia.

Novalia adalah kekasih terdakwa Rama Dhian. Di dalam kesaksiannya, Novalia mengaku pernah mendapat pesan singkat dari korban Hendra.

Pesan singkat itu dibaca oleh Rama. Rama sempat menanyakan tentang Hendra, dijawab Novalia sebagai teman.

Beberapa hari setelah menerima pesan singkat itu, Novalia ditelepon Hendra menanyakan keberadaan Rama.

Karena Novalia tidak memberitahu, Hendra menanyakan nomor telepon Rama namun tidak ditanggapi.

Berita Rekomendasi

Novalia mengaku tidak tahu alasan Hendra menanyakan nomor telepon Rama.

Ternyata Hendra dan Rama sempat berinteraksi lewat pesan masuk facebook.

Kedua pria ini ternyata bertengkar di pesan facebook. Novalia mengatakan, tidak tahu mengenai isi pembicaraan Hendra dan Rama di facebook.

Beberapa hari kemudian, Novalia mendapat telepon dari keluarga Rama memberitahu bahwa Rama dirawat di rumah sakit.

Novalia datang menjenguk kekasihnya itu. Menurut Novalia, Rama dirawat di rumah sakit karena kakinya tertusuk senjata tajam.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kaki Rama tertusuk senjata tajam yang dibawa Hendra.

Rama dan Hendra terlibat perkelahian di depan Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada 20 Maret 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas