IMB Pembangunan Masjid Dicabut, Begini Pesan Pengurus untuk Wali Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dianggap amatir karena meneken sendiri pembekuan SK IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dianggap amatir karena meneken sendiri pembekuan SK IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
Demikian diungkapkan juru bicara Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Tengku M Ali Husien, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8/2017).
Menurut Ali, sebagai seorang kepala daerah seharusnya Bima Arya menerapkan prinsip kesamaan di muka hukum bagi seluruh masyarakat.
"Izin kami kan sudah lengkap termasuk IMB, tidak ada masalah secara yuridis formal. Kenapa Pak Wali kota ingin mencabut izin yang sudah diberikan?" ungkap dia.
Seharusnya Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan penjelasan kepada masyarakat luas agar persoalan ini tidak semakin melebar.
Wali Kota Bogor Bima Arya tidak perlu terjebak dalam persoalan-persoalan yang bisa memecah belah umat.
"Harusnya beliau bisa menjadi pemimpin baik dengan memediasi seluruh pihak. Panggil baik-baik senua pihak, termasuk para ulama. Cari solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan," usul dia.
Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan keputusan pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal setelah ribuan warga berunjukrasa di Balai Kota Bogor, Selasa (29/8/2017).
Desakan pembekuan IMB muncul karena masjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor itu, dinilai menimbulkan polemik.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pembekuan IMB dilakukan mengkaji sejumlah aspek terkait dampak sosial di lingkungan sekitar pembangunan masjid tersebut.
"IMB kita bekukan. Permohonan dari warga itu pembekuan. Kita respons itu. Seluruh kegiatan tidak boleh ada dulu," kata Bima Arya, usai menemui pengunjuk rasa di Balai Kota Bogor.
Bima menambahkan, berdasarkan hasil kajian, legalitas surat IMB yang sebelumnya sudah dikantongi pengelola masjid secara teknis tidak ada masalah.
Namun, sambung Bima, seiring berjalannya waktu, terjadi polemik di tengah masyarakat yang menyangkut masalah sosial.
Dia menyebutkan, dalam proses penerbitan IMB ada dua aspek yang mengatur, yaitu aspek secara teknis dan sosial.
"IMB bisa dikaji kembali atau dibekukan dengan proses. Saya perintahkan kepada Dinas Perizinan untuk mengkaji hal dua ini. Kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau di ranah sosial ada gejolak perpecahan warga, ya bisa dibekukan," kata Bima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.