Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tabanan Sekitar 2.659 KK Masih BAB Sembarangan di Wilayah Perkotaan

Jangkauan jamban di penduduk Tabanan mencapai angka 81,03 persen namun dari jumlah itu, 70 persennya tidak pernah dikuras atau dibersihkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Di Tabanan Sekitar 2.659 KK Masih BAB Sembarangan di Wilayah Perkotaan
SRIWIJAYA POST/EKO ADIASAPUTRO
Puluhan jamban mengapung di Sungai Musi, Sekayu. Kondisi ini cukup ironis, mengingat Muba sudah enam kali meraih Piala Adipura berturut-turut. 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Argawa

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN – Dinas Lingkungan Hidup Tabanan sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanganan limbah rumah tangga khususnya limbah tinja.

Hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini, jangkauan jamban di penduduk Tabanan mencapai angka 81,03 persen.

Dari prosentase tersebut ternyata 70 persen dari jamban tersebut tidak pernah dikuras baik secara teratur atau tidak pernah sama sekali.

Jika penampungan septic tank tidak sesuai standar, maka resapan air limbah tinja bisa saja mencemari sumber air di dekatnya.  

“Saat ini kami sedang menyusun rancangan Perda tentang penanganan limbah domestik agar limba tinja masyarakat dapat  ditangani lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, AA Raka Icwara Selasa (29/8/2017) .

Baca: Rumah tak ada jamban, perempuan di India boleh ceraikan suami

Berita Rekomendasi

Dalam Ranperda ini nantinya dari Dinas Lingkungan Hidup yang turun mengambil atau menyedot tinja tersebut.

Akan ada jadwal pengurasan. Pada tahap awal akan diterapkan di tiga banjar  yang menjadi percontohan, yaitu Banjar Sema di Kecamatan Kediri, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken dan Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken.

Raka Icwara menyebut dari hasil sensus terakhir, didapati sekitar 2.659 kepala keluarga masih buang air besar (BAB) sembarangan dan ada yang terjadi di perkotaan.

Program penyedotan tinja oleh Dinas Lingkungan Hidup dinamakan  L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal)  dibuat payung hukum yang jelas agar tidak ada masalah dikemudian hari. Untuk itulah pihaknya menyusun Ranperda penanganan limbah domestik di Tabanan.

Baca: Wanita Pekerja Hiburan Malam Ketahuan Ganti Urine dengan Air Jamban

Saat ini DLH sedang mematangkan draft Perda tersebut sebelum diajukan. Bahkan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Sekkab untuk hal tersebut.

"Kami masih membuat rancangan perda tentang penanganan limbah domestik," katanya.

Untuk mendukung program L2T2 ini, Tabanan telah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di tempat pembuangan akhir sampah Sembung Gede.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas