Dua Anggota Klub Menembak Jadi Tersangka Perampokan di Magetan
Polisi dari Polres Magetan, Jawa Timur, telah menangkap dua pria pelaku perampokan menggunakan senjata api di Magetan yang beraksi beberapa waktu lalu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Polisi dari Polres Magetan, Jawa Timur, telah menangkap dua pria pelaku perampokan menggunakan senjata api di Magetan yang beraksi beberapa waktu lalu.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa dua pelaku itu adalah anggota sebuah klub menembak di Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain itu, terungkap pula bahwa keduanya pernah merampok di wilayah Purbalingga.
"Penyidik menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jaguar Shooting Club (JSC), Purbalingga, juga Surat Keterangan Keanggotaan JSC, atas nama Tresna Fahlevi Arief," kata Kasubbag Humas Stevanus Suyatni, didampingi Kasat Reskrim AKP Sukatni, kepada Surya, Rabu (31/8-2017).
Namun, tambah AKP Sukatni, saat aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah Markaban di Dusun Bodri RT08/RW03, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang memegang senjata Ali Musodik alias Sodiq.
"Berdasarkan pemeriksaan, senjata airsoft gun itu, yang menembakkan ke arah Agus Wahyu Jatmiko adalah Ali Musodik alias Sodiq. Tapi yang punya KTA klub menembak adalah Tresna Pahlevi Arief," kata AKP Sukatni.
Dikatakan AKP Sukatni, dalam pemeriksaan itu terungkap, aksi perampokan dengan modus bertamu itu, ternyata sudah direncanakan keduanya sejak lama, termasuk mengamati rumah Markaban.
Pengamatan terhadap kondisi rumah calon korban itu dilakukan Sabtu (26/8/2017)
"Makanya dia tahu, kapan rumah korban sepi, dan kapan lingkungan rumah korban aman untuk melakukan aksinya. Itu juga diduga dilakukan kedua pelaku untuk korban lainnya,"kata AKP Suyatni.
Menurut AKP Sukatni, kedua pelaku percobaan curas ini mengaku baru pertama melakukan aksinya ini di wilayah Magetan. Sebelumnya keduanya beraksi di wilayah Purbalingga, Jateng dan berhasil.
"Kami akan terus mengembangkan, apa bener dia baru pertama kali beroperasi di wilayah Magetan. Kalau di Purbalingga pengakuannya pernah berhasil. Ini juga akan kami konfirmasi kesana (Purbalingga),"jelas AKP Sukatni.
Selain menyita sepucuk senjata airsoft gun jenis FN, beserta tabung gas airsoft gun, satu dos book airsoft gun, dan 67 butir peluru gotri aminisi airsoft gun, polisi juga mengamankan satu unit mobil station matik warna putih dengan nomor Polisi F 1454 PI, STNK mobil dengan nomor Polisi F 1464 PI atas nama Tobias Advenino P Wasito.
Kemudian, barang bukti lainnya adalah selembar KTA Jaguar Shooting Club (JSC), selembar Surat Keterangan Keanggotaan JSC nomor 5313/AS/07/2017.
Kedua surat ini atas nama Tresna Pahlevi Arief, dan sepasang plat nomor polisi diduga palsu AE 1725 NM yang dibuang kedua pelaku saat kejar kejaran dengan Polisi.i
Ditegaskan Sukatni, kedua tersangka pelaku percobaan curas ini dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 170 KUHP.
"Keduanya melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau dimuka umum secara bersama sama, melakukan kekerasan terhadap orang, diancam hukuman penjara 9 tahun,"tandas AKP Sukatni.