Tinggal di Kandang Kambing, Tak Punya KK dan KTP, Abah Yoyo Dianggap Penduduk Ilegal
Abah Yoyo dianggap sebagai penduduk ilegal di kampung Cigagak RT 01 RW 14, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Abah Yoyo dianggap sebagai penduduk ilegal di kampung Cigagak RT 01 RW 14, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Pasalnya pria tua tersebut tak pernah mengurus surat kepindahan ke alamatnya yang sekarang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 01 Kampung Cigagak, Ujang Azhari, ketika ditemui Tribun Jabar di kediamannya di kampung Cigagak, terhalang beberapa gang dari rumah Abah Yoyo, Senin (4/9/2017).
"Dia tidak punya Kartu Keluarga (KK) ataupun kartu identitas asli, ada pun itu hanya KTP," ujar Ujang Azhari.
Ujang Azhari sendiri mengaku sudah berulang kali meminta surat keterangan pindah ataupun setidaknya tanda pengenal, namun Abah Yoyo hingga saat ini belum memberikannya.
Dia menambahkan, warga bahkan tidak tahu kapan persisnya Abah Yoyo mulai tinggal di bekas kandang kambing di lingkungan mereka.
"Tahu-tahu sudah ada saja, dibawa oleh salah Bapa Oman, pemilik kandang kambingnya," ujar Ujang.
Akibatnya, Abah Yoyo tidak bisa terdaftar sebagai warga RT 01 RW 14 Kampung Cigagak karena tidak memiliki kartu pengenal.
Bahkan Abah Yoyo tidak mendapatkan zakat fitrah karena tidak dianggap sebagai warga kampung Cigagak.
"Kami tidak tahu asal-usulnya, tidak tahu dia dari mana, dia pun tidak bicara pada saya bahwa dia itu pindah ke sini," ujar Ujang Azhari.
Ujang berharap, orang luar yang tidak tahu apa-apa tidak memandang salah pada penduduk kampung Cigagak, karena menurutnya, dirinya sudah berupaya meminta surat keterangan dari Abah Yoyo.
Sedih Pikirkan Masa Depan Anak
Anak menjadi beban pikiran tersendiri bagi Abah Yoyo, pria yang kini tinggal di tempat bekas kandang kambing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.