Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolektor Bijih Timah Ilegal Diamankan

Barang bukti yang diamankan sebanyak 152 karung seberat 5.248 kg pasir timah basah, 1 timbangan besar, 2 timbangan kecil, kalen

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kolektor Bijih Timah Ilegal Diamankan
Istimewa
Anggota Tipidter Ditkrimsus Polda Kepulauan Babel mengamankan pasir timah dari kediaman Bas warga Desa Malik Kecamatan Payun Kabupaten bangka Selatan tadi malam Senin (4/9/2017) 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengamankan kolektor bijih timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal Senin (4/9/2017) malam.

Kali ini Subdit IV Tipidter Ditkrimsus mengamnakn Bas (26) warga Jl Masjid Desa Malik Kecamatan Payung Bangka Selatan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 152 kampil (karung) seberat 5.248 kg pasir timah basah, 1 timbangan besar, 2 timbangan kecil, kalen dan buku catatan pembelian pasir timah.

Selain itu juga diamankan BBM jenis solar sebanyak 59 jeriken sekitar 944 liter.

Baca: Pencuri di Bangka Ini Ditangkap Saat Bersembunyi ke Palembang

Tersangka kemudian bersama barang bukti diamakan ke Polda Kepulauan Bangka Belitng

Berita Rekomendasi

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklnjuti oleh Tipidter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kabid Humas AKBP Abdul Munim Selasa (5/9/2017).

Ditambahkan AKBP Abdul Munim tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Tersangka membeli, menampung, mengolah biji timah tanpa memiliki IUP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Tersangkan dijerat pasal berlapis dengan UU Minermba dan UU Migas," kata AKBP Abdul Munim.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas