Kolektor Bijih Timah Ilegal Diamankan
Barang bukti yang diamankan sebanyak 152 karung seberat 5.248 kg pasir timah basah, 1 timbangan besar, 2 timbangan kecil, kalen
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengamankan kolektor bijih timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal Senin (4/9/2017) malam.
Kali ini Subdit IV Tipidter Ditkrimsus mengamnakn Bas (26) warga Jl Masjid Desa Malik Kecamatan Payung Bangka Selatan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 152 kampil (karung) seberat 5.248 kg pasir timah basah, 1 timbangan besar, 2 timbangan kecil, kalen dan buku catatan pembelian pasir timah.
Selain itu juga diamankan BBM jenis solar sebanyak 59 jeriken sekitar 944 liter.
Baca: Pencuri di Bangka Ini Ditangkap Saat Bersembunyi ke Palembang
Tersangka kemudian bersama barang bukti diamakan ke Polda Kepulauan Bangka Belitng
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklnjuti oleh Tipidter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kabid Humas AKBP Abdul Munim Selasa (5/9/2017).
Ditambahkan AKBP Abdul Munim tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Tersangka membeli, menampung, mengolah biji timah tanpa memiliki IUP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Tersangkan dijerat pasal berlapis dengan UU Minermba dan UU Migas," kata AKBP Abdul Munim.