Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Iqbal
Polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Iqbal Ubadillah (15).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Iqbal Ubadillah (15), santri Ponpes Darussalam Jalan Tambak Anakan Surabaya, tewas diduga usai dianiaya rekan pesantrennya, Minggu (3/9/2017).
Sebelumnya polisi sudah memerika 15 orang saksi, namun yang dijadikan tersangka hanya empat orang.
Reserse kriminal Polsek Simokerto melakukan penyidikan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Polsek Simokerto.
Informasi yang didapatkan TribunJatim.com, ada sekitar 15 orang telah diperiksa menjadi saksi, sedangkan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Seleksi Administrasi Diumumkan Hari Ini, Pelamar CPNS Kemenkumham Dilarang Menelepon Panitia
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi melalui telepon.
"Teman-teman korban di wilayah pesantren. Kami masih melakukan pemeriksaan, masih mengumpulkan barang bukti," jelas AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (5/8/2017).
Polisi juga membenarkan ada lebam di tubuh dan wajah korban saat dilarikan ke rumah sakit.
Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar
Diberitakan sebelumnya, seorang santri bernama Muhammad Iqbal Ubadillah (15), santri Ponpes Darussalam Jalan Tambak Anakan Surabaya, tewas diduga usai dianiaya rekan pesantrennya, Minggu (3/9/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.