Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Divonis Bebas Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Kejati Jatim masih meninggu salinan putusan vonis bebas Dahlan Iskan atas perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dahlan Iskan Divonis Bebas Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat akan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal melayangkan kasasi atas vonis bebas Dahlan Iskan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kasasi tersbeut bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kepastian mengajukan kasasi dari Kejati Jatim dilontarkan Richard Marpaung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim ini mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Kini Kejati Jatim masih meninggu salinan putusan vonis bebas Dahlan Iskan atas perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

"Saya belum tahu isi salinan putusan dari pengadilan, jadi belum bisa berkomentar banyak. Suratnya belum kami terima, " sebut Richard Marpaung, Rabu (6/9/2017).

Baca: Dahlan Iskan Bebas, Pengadilan Tinggi Surabaya Kabulkan Bandingnya

Menurut Richard Marpaung, jika benar soal putusan PT Surabaya itu, maka Kejati Jatim memastikan melakukan kasasi ke MA.

BERITA TERKAIT

"Di pengadilan tingkat pertama saja, kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kami pastikan kasasi," terang Richard Marpaung.

Saat sidang di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Atas putusan tersbeut, Dahlan mengajukan banding dan permohonan itu digelar lah sidang oleh majelis hakim PT Surabaya dan mengabulkan upaya banding Dahlan.

Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin.

Baca: Penyidik Bareskrim Polri Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun Terkait Kasus Dahlan Iskan

Hasilnya, menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Dahlan terjerat perkara korupsi ketika masih menjadi Direktur Utama PT PWU Jatim pada 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas