Miris,Pria Tangka Kaki Ini Berjalan Pakai Tangan, Mengemis, Hasilnya Dihabiskan untuk Beli Sabu
Rahmat Untung (38), tampak cekatan berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rahmat Untung (38), tampak cekatan berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017).
Dengan kedua tangannya yang menjejak lantai, dia mendorong tubuhnya bergerak menyusuri lantai keluar-masuk ruang sidang.
Ya, Rahmat berjalan bukan menggunakan kaki melainkan tangan.
Rahmat adalah penyandang tuna daksa.
Kedua kakinya tidak ada sejak ia keluar dari rahim ibunya.
Sejak itulah, tangan menjadi tumpuannya melangkah.
Ini mengundang perhatian para pengunjung.
"Ih kenapa sih itu?" ujar seorang perempuan keheranan melihat Rahmat yang berada di tempat orang-orang berperkara.
Keberadaan Rahmat di pengadilan untuk menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus narkotika.
Jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo mendakwa Rahmat dengan dua pasal.Yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim ketua Syamsul Arief pun prihatin dengan kondisi yang menimpa Rahmat.
"Sedih juga melihat kondisi seperti ini. Miris. Biasanya penyandang disabilitas disorot karena prestasinya yang membanggakan," ucap Syamsul.
Syamsul lalu menanyakan kenapa Rahmat tidak didampingi pengacara.