Pondok Pesantren di Gresik Lapor Polisi terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 16 Hektar
Pengurus Yayasan Ponpes Al Azhar, Boteng, Kecamatan Menganti dan Suci Kecamatan Manyar melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf ke Polres Gresik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azhar, Boteng, Kecamatan Menganti dan Suci Kecamatan Manyar melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf ke Polres Gresik, Jumat (8/9/2017).
Tanah wakaf yang diduga diserobot berada di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.
Informasi yang dihimpun dari keluarga besar Yayasan Ponpes Al Azhar menyebutkan, bahwa tanah seluas 16 hektar telah diwakafkan pemilik tanah sejak 2016.
Ternyata, tanah tersebut telah diubah dengan cara mengubah riwayat tanah atas nama Fathur Rahman.
"Diduga, tanah yang sudah diubah itu dijual kepada orang lain. Akhirnya sekarang muncul bangunan semi permanen," ujar Iksanul Hakim Al Bukhari, mewakili Yayasan Ponpes Al Azhar saat di Mapolres Gresik.
Baca: Ketika Bripda Mira Pakai Rok Mini Menyamar Jadi PSK, Ada yang Menawar Rp 350 Ribu Sekali Kencan
Sedangkan data lain menyatakan, tanah itu milik yayasan Ponpes Al Azhar dengan adanya surat putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 65/PDT 6/2016/PN.GSK pada Mei 2017, terbukti tanah milik Hj Fauziah yang sudah diwakafkan ke yayasan Ponpes Al Azhar.
"Putusan tetap PN Gresik pada 24 Juli 2017 bahwa tanah tersebut milik Hj Fauziah. Dan sudah diwakafkan pada 2016," imbuhnya.
Dari kasus dugaan penyerobotan tanah itu diharapkan dapat dikembalikan ke yayasan Ponpes Al Azhar sehingga dapat digunakan untuk keperluan ponpes.
"Kalau bisa tanahnya dapat kembali. Sehingga kita laporkan ke Polisi agar diketahui siapa pemilik tanah sebenarnya," tegas Hakim. (Surya/Sugiyono)