Diajak Karaoke, Lalu Mabuk, Lalu Motor Wanita Ini Dibawa Lari
Kejadian itu bermula ketika Siti (42) diajak berkaraoke oleh pelaku di daerah Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Teguh Ariwibowo (27) warga Kampung Jetak Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang tertangkap polisi di kediamannya karena diduga jadi pelaku penggelapan sepeda motor milik kenalannya.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng, memaparkan, pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di Ruang Satreskrim Polres Salatiga.
Kejadian itu bermula ketika Siti (42) diajak berkaraoke oleh pelaku di daerah Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Baca: Habis Setubuhi Santi, Aris Langsung Mencekik dan Membanting Hingga Tewas
Dia menceritakan, dari keterangan sementara dalam pemeriksaan termasuk juga atas dasar laporan yang disampaikan korban, Siti (42).
Sebelum pelaku beraksi, dirinya sempat diajak terlebih dahulu untuk berkaraoke di daerah Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
“Petang hari sebelum kejadian, warga Desa Rowosari Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang itu diajak bertemu di depan Rumah Sakit Tentara (RST) dr Asmir Jalan Dr Muwardi Kota Salatiga. Dari sana, pelaku mengajak untuk berkaraoke,” terang AKP Sugeng kepada Tribun Jateng, Senin (11/9/2017).
Saat berkaraoke, korban dicekoki miras hingga mabuk. Saat melihat kondisi seperti itu, pelaku ajak korban ke penginapan di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, korban diajak keluar menuju JLS Salatiga mengggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Ketika itu, pelaku yang mengemudikan motor korban. Sesampainya di perempatan, korban disuruh turun. Korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi masih dalam pengaruh alkohol.
Tidak hanya motor, tas warna cokelat berisi telepon seluler yang dibawa korban pun turut serta dibawa kabur.
“Pasca kejadian yang dialaminya, korban pun kemudian lapor kepada kami. Dari laporan tersebut kami bertindak dan segera menangkap pelaku. Yang bersangkutan tidak berkutik saat kami gerebek," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Teguh kini bakal dikenakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 278 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Atas dasar apa dan sudah berapa lama keduanya berkenalan, hingga saat ini petugas masih meminta keterangan dari pelaku. (*)