Mantan Kaur Desa Ini Kongkalikong dengan Oknum Pegawai Bulog Korupsi Raskin
Heri ditunjuk mengawal pendistribusian beras raskin dari kantor Bulog ke Desa Tanjung Sari namun saat pengiriman ke-14 dan 15 diselewengkan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Supangat mendapatkan uang Rp 44 juta dari hasil menjual beras raskin sehingga jaksa berkesimpulan Supangat telah memperkaya diri sendiri dengan menjual beras raskin ke Heri.
Supangat, eks Kepala Urusan Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas perbuatannya mengorupsi beras raskin di desa tempatnya tinggal.
Ia juga mengakui kesalahannya dan berharap perbuatan serupa tidak terulang lagi.
Cukup dirinya yang menjalani hukuman karena mengorupsi beras raskin tersebut. “Saya mengaku bersalah dan meminta hukuman seringan-ringannya,” ujar Supangat.
Hakim ketua Syamsudin meminta Supangat untuk menuangkan ucapannya di dalam pembelaan.
Rencananya, Supangat akan membacakan pembelaannya pada persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.