Mantan Kaur Desa Ini Kongkalikong dengan Oknum Pegawai Bulog Korupsi Raskin
Heri ditunjuk mengawal pendistribusian beras raskin dari kantor Bulog ke Desa Tanjung Sari namun saat pengiriman ke-14 dan 15 diselewengkan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Rendra menuntut eks Kepala Urusan Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Supangat (53), dengan pidana penjara selama lima tahun. Rendra menilai Supangat terbukti melakukan korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin).
Supangat dinilai melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Rendra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/9/2017).
Rendra juga menuntut Supangat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 143 juta dikurangi uang yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 27 juta sehingga uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Supangat sebesar Rp 116 juta.
Apabila Supangat tidak mampu membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, kata Rendra, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Supangat membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Di dalam perkara ini, Supangat tidak sendiri. Dia bekerjasama dengan oknum pegawai Bulog bernama Heri Fadilah.
Tidak seperti Supangat, Heri kini masih berkeliaran karena belum tertangkap oleh aparat kejaksaan.
Supangat dan Heri mengorupsi bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di tahun 2013 silam.
Ketika itu Supangat yang menjabat sebagai kepala urusan desa di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, bertugas mendistribusikan beras raskin ke masyarakat.
Heri ditunjuk oleh Perum Bulog untuk mengawal pendistribusian beras raskin dari kantor Bulog ke Desa Tanjung Sari. Distribusi itu berlangsung 15 kali. Namun pada distribusi yang ke-14 dan 15, terjadi penyimpangan.
Bukannya mendistribusikan beras raskin ke rumah tangga miskin, Supangat malah menjual beras raskin tersebut ke Heri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.