Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung
Polresta Bandar Lampung menyidik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung menyidik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Dugaan penyelewengan dana PAD tersebut terjadi di tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa hamper 40 saksi dalam perkara tersebut.
Para saksi tersebut terdiri dari para pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan beberapa perusahaan yang melakukan uji sampel air.
"Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Harto, Minggu (10/9/2017).
Saat ini, kata Harto, penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila hasil penghitungan kerugian negara telah keluar, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Harto, penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus korupsi PAD itu.
Para calon tersangka itu, adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan 2016. Saat itu UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan melakukan pengujian kualitas air seperti limbah cair terhadap beberapa perusahaan industri, rumah sakit dan perhotelan.
Setiap melakukan uji sampel air, UPT tersebut menarik retribusi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Besaran retribusi tergantung jumlah parameter yang akan diuji dan biaya pengambilan sampel air ke perusahaan-perusahaan.
Biaya retribusi ini, kata Harto, seharusnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.