14 Taruna Akpol 'Menghilang' Jelang Sidang, di Lapas Juga tak Ada, Ini Kata Kalapas Kadungpane
Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut?
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hari ini, Selasa (12/9/2017) Pengadilan Negeri Semarang mestinya dijadwalkan persidangan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tersangkut masalah penganiayaan terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam.
Namun, untuk kali kedua persidangan tersebut batal.
Jaksa dan penasehat hukum yang mengurusi kasus tersebur sudah berada menunggu kehadiran tersangka.
Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut?
Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut.
Biasanya, ketika berkas pemeriksaan tersangka oleh polisi dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane Semarang.
Namun, rupanya ke-14 taruna tersebut tidak berada di sana.
"Sampai sekarang, saya tidak mendapat laporan adanya titipan tahanan 14 taruna Akpol dari kejaksaan," kata Kalapas Kedungpane, Taufiqurrahman, kepada Tribun Jateng.
Disampaikan, dalam beberapa waktu belakangan ini ia memang sibuk, lantaran turut terlibat mengurusi proses pendaftaran dan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng.
Namun, ditandaskan, setiap ada narapidana atau titipan tahanan yang masuk, ia seharusnya selalu mendapat laporan secara rinci.
"Sampai saat ini saya tidak menerima laporan itu," tegasnya.
Menurut dia, tak semua tahanan kejaksaan wajib dititipkan di Lapas. Dikatakan, tak ada ketentuan yang mengatur kewajiban itu.
"Itu kewenangan kejaksaan," ujar mantan Kalapas Cirebon itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Polda Jawa Tengah menindak tegas pelaku pemukulan taruna Akademi Kepolisian tingkat II, Muhammad Adam. Menurut dia, pelakunya pantas dipidana.
Adam diduga tewas karena penganiayaan. Diketahui, sebelum meninggal, Adam mengikuti apel malam.
"Saya minta Kapolda (Jawa Tengah) pak Condro, untuk memproses pidana," kata Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.
Sebelumnya diberitakan, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adammeninggal di RS Akpol, Kamis (18/5/2017) pagi.
Hasil visum, terdapat luka lebam di dada taruna tingkat dua itu.
"Korban meninggal saat tiba di RS Akpol. Saat ini masih proses autopsi di RS Bhayangkara Semarang," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis sore.
Condro menduga taruna kelahiran Padang 20 Juni 1996 itu meninggal usai mengalami aksi pemukulan.
Brigdatar Adam masuk dalam satuan enam, pengiriman dari Polda Maluku.
Alumnus SMA Negeri 29 Jakarta itu tercatat sebagai warga Jalan Penghulu, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adam merupakan putra pasangan Asiandri Umar dan Adria Nova.
Peristiwa yang diduga menjadi penyebab Adam meninggal itu terjadi ketika 22 taruna tingkat II yang tergabung dalam Korps HIT (Himpunan Indonesia Timur) diminta menghadap para seniornya.
Alasan pemanggilan karena korban dan beberapa rekannya dianggap melakukan kesalahan.
"Korban merasa kesakitan dan kejang, kemudian Taruna Tingkat III berupaya menyadarkan dengan cara CPR (cardiopulmonary resuscitation atau resusitasi jantung paru--Red) dan membasahi mukanya dengan air," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova .
Setelah pingsan di gudang yang menjadi tempat kejadian perkara, korban dibawa ke RS Akpol namun, dia mengembuskan napas terakhir di sana, pada Kamis dini hari pukul 02.45.
Penetapan Tersangka
Aparat Polda Jateng kemudian menetapkan 14 Taruna Akpol sebagai tersangka, pada 20 Mei 2017.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menuturkan Taruna tingkat III memerintahkan taruna tingkat II berkumpul di tempat itu. Hasil otopsi dan olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 taruna tingkat II dan 14 tingkat III.
"Hasil pemeriksaan serta melakukan tiga kali gelar terhadap 21 Taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya.
Condro menyebutkan pelaku utama penganiayaan berinisial CAS yang memukul korban hingga terjatuh.
Selanjutnya, korban dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," kata Kapolda, saat itu.
Kapolda mengatakan 14 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Pengawasan ini bertujuan aksi penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangkadikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya. (tribun jateng/yayan isro roziki)
Berita ini sudah dipublikasikan Tribun Jateng dengan judul Menelusuri Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?