Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Taruna Akpol 'Menghilang' Jelang Sidang, di Lapas Juga tak Ada, Ini Kata Kalapas Kadungpane

Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut?

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 14 Taruna Akpol 'Menghilang' Jelang Sidang, di Lapas Juga tak Ada, Ini Kata Kalapas Kadungpane
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hari ini, Selasa (12/9/2017) Pengadilan Negeri Semarang mestinya dijadwalkan persidangan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tersangkut masalah penganiayaan terhadap taruna tingkat II Brigdatar Mohammad Adam.

Namun, untuk kali kedua persidangan tersebut batal.

 

Jaksa dan penasehat hukum yang mengurusi kasus tersebur sudah berada menunggu kehadiran tersangka. 

Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut? 

Tribunjateng.com pun mencoba menelusuri keberadaan 14 taruna tersebut.

Biasanya, ketika berkas pemeriksaan tersangka oleh polisi dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane Semarang.

Namun, rupanya ke-14 taruna tersebut tidak berada di sana. 

Berita Rekomendasi

"Sampai sekarang, saya tidak mendapat laporan adanya titipan tahanan 14 taruna Akpol dari kejaksaan," kata Kalapas Kedungpane, Taufiqurrahman, kepada Tribun Jateng. 

Disampaikan, dalam beberapa waktu belakangan ini ‎ia memang sibuk, lantaran turut terlibat mengurusi proses pendaftaran dan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng.

Namun, ditandaskan, setiap ada narapidana atau titipan tahanan yang masuk, ia seharusnya selalu mendapat laporan secara rinci.

"Sampai saat ini saya tidak menerima laporan itu," tegasnya.

Menurut dia, tak semua tahanan kejaksaan wajib ‎dititipkan di Lapas. Dikatakan, tak ada ketentuan yang mengatur kewajiban itu.

"Itu kewenangan kejaksaan," ujar mantan Kalapas Cirebon itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Polda Jawa Tengah menindak tegas pelaku pemukulan taruna Akademi Kepolisian tingkat II, Muhammad Adam. Menurut dia, pelakunya pantas dipidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas