14 Taruna Akpol 'Menghilang' Jelang Sidang, di Lapas Juga tak Ada, Ini Kata Kalapas Kadungpane
Namun 14 taruna itu belum dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, sebenarnya ke mana atau ada di mana ke-14 taruna tersebut?
Editor: Wahid Nurdin
Aparat Polda Jateng kemudian menetapkan 14 Taruna Akpol sebagai tersangka, pada 20 Mei 2017.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menuturkan Taruna tingkat III memerintahkan taruna tingkat II berkumpul di tempat itu. Hasil otopsi dan olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 taruna tingkat II dan 14 tingkat III.
"Hasil pemeriksaan serta melakukan tiga kali gelar terhadap 21 Taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya.
Condro menyebutkan pelaku utama penganiayaan berinisial CAS yang memukul korban hingga terjatuh.
Selanjutnya, korban dilakukan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," kata Kapolda, saat itu.
Kapolda mengatakan 14 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Pengawasan ini bertujuan aksi penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangkadikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya. (tribun jateng/yayan isro roziki)
Berita ini sudah dipublikasikan Tribun Jateng dengan judul Menelusuri Keberadaan 14 Tersangka Taruna Akpol, Di Mana Mereka?