Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemis Tanpa Kaki Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Rezki, Rahmat terbukti hanya sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri bukan sebagai pemilik, pengedar maupun bandar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengemis Tanpa Kaki Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Rahmat Untung, penyandang tuna daksa, yang menjadi terdakwa kasus narkotika, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Jaksa penuntut umum Chandrawati Rezki Prastuti menuntut Rahmat Untung, penyandang tuna daksa, yang menjadi terdakwa kasus narkotika, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Menurut Rezki, Rahmat terbukti hanya sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri bukan sebagai pemilik, pengedar maupun bandar.

Karena itu jaksa menilai perbuatan Rahmat terbukti dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar Rezki saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/9/2017).

Nur Afni Anggraini, kuasa hukum Rahmat, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Nur Afni memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya karena Rahmat berlaku sopan selama dalam persidangan dan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Rahmat Untung (38), penyandang tuna daksa, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017). Pria yang terlahir tanpa kaki ini menjadi terdakwa perkara narkotika.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis ini ditangkap polisi usai membeli dua paket sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat.

Sebelum tertangkap, Rahmat sempat mengisap sabu di rumahnya. Setelah itu ia meminta tukang ojek mengantar pergi ke rumah temannya di Kampung Ampai dengan alasan ingin mengambil baju. Sampai di Kampung Ampai, Rahmat dihampiri seorang lelaki.

Lelaki tersebut menanyakan maksud kedatangan Rahmat. Dijawab Rahmat bahwa dirinya hendak membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu. Lelaki tersebut mengambil barang pesanan Rahmat. Terjadilah transaksi di tempat tersebut.

Setelah mendapatkan sabu, Rahmat pergi bersama tukang ojek. Di tengah jalan, polisi menangkap Rahmat dan menemukan barang bukti dua paket sabu di kantong celananya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas