Tangkal Pelanggaran Disiplin Anggota, Bidpropam Polda Bali Cek Senjata Anggota
Selain laras pendek, juga dilakukan pemeriksaan terhadap senpi laras panjang milik dinas.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bidang Propam Polda Bali menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang dipakai oleh personel Polda Bali. Selain personel, gudang penyimpanan senpi di Satuan Brimob dan Direktorat Sabhara Polda Bali turut diperiksa.
Upaya ini, merupakan penangkalan terhadap aksi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polri.
Dan sesuai dengan perintag Divisi Propam Polri melaksanakan kegiatan Operasi Gaktiblin (Penegakkan dan Penertiban Disiplin) selama lima hari dari 11 Septmber lalu hingga 15 September 2017.
Kasubbid Provos Bidpropam Polda Bali AKBP Dili Pratikno menyatakan, kegiatan ini sesuai surat telegram dari Kapolri bernomor STR/727/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 tentang kegiatan Gaktibplin dengan sasaran Gampol, kelengkapan administrasi perorangan, performance, senjata api (senpi), surat atau kelengkapan Ranmor dan penyalahgunaan narkoba.
Baca: Dandim 0105 Aceh Barat Cek Senjata Api AK-56 yang Diserahkan Warga
Selain laras pendek, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap senpi laras panjang milik dinas.
"Kami lakukan pemeriksaan di masing-masing satker dan dilakukan bergiliran," ujarnya Rabu (13/9/2017).
Dijelaskannya, upaya ini untuk meningkatkan disiplin anggota dalam penggunaan senpi. Kemudian, memastikan keberadaan senpi ada pada anggota dan mengecek apakah Surat Ijin Pemegang Senpi (SIPS) yang dipegang anggota masih berlaku. Atau memang sudah tidak berlaku.
"Dari pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana cara anggota merawat, membersihkan dan menyimpan senpi," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan petugas Bidpropam belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terkait penggunaan dan pinjam pakai senpi. “Bagi anggota yang bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, diharuskan memakai holster (sarung senpi di badan) pada saat dinas. Tidak diperkenankan disimpan dalam tas,” jelasnya.
"Untuk senpi yang hilang (milik anggota Brimob di Hotel Ayana) kami akan tetap melaporkan senpi yang hilang itu ke Mabes Polri. Perkembangan proses kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.