52 Siswa SD-SMP Alami Gangguan Kesehatan Akibat Konsumsi PCC
Hingga saat ini sudah 52 anak yang masih sekolah di tingkat SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Utara mengalami gangguan kesehatan dan masih dirawat di RS
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menjelaskan hingga saat ini sudah 52 anak yang masih sekolah di tingkat SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Utara mengalami gangguan kesehatan dan masih dirawat di Rumah Sakit setempat.
Satu anak dinyatakan meninggal dunia akibat mengonsumsi obat keras jenis PCC atau singkatan dari Paracetamol Caffeine Carirodal yang dijual secara bebas oleh apotek-apotek di Kendari.
Padahal, kata dia, obat tersebut tergolong obat keras, meski bukan termasuk dalam kategori narkotika.
"Bukan narkotika, tetapi obat keras dan ini masih dijual secara bebas di beberapa apotek. Ini yang sedang kami dalami, apalagi obat itu diberikan kepada anak-anak di bawah umur," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Kamis (14/9/2017).
Hingga saat ini, dia memastikan sudah ada satu orang yang ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, satu orang tersebut, diduga sebagai pemasok dan penjual obat di beberapa sekolah untuk diedarkan kepada para siswa.
Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ
Cara, motif dan modus penjual obat PCC di Kendari, masih didalami pihak BNNP Sulawesi Tenggara hingga saat ini dan belum diketahui hasilnya.
"Yang pasti, obat itu dijual Rp 25 ribu untuk 20 butir. Untuk motif dan cara pengedaran, masih kami dalami dulu di BNNP," kata dia.
Dia memastikan bahwa obat yang dikonsumsi para siswa, bukan obat jenis Flakka, seperti yang beredar di media saat ini.
Alasannya, Flakka memiliki kandungan APCC, sementara yang dikonsumsi adalah jenis PCC.
Obat tersebut merupakan obat penghilang rasa sakit dan juga digunakan untuk orang yang menderita penyakit jantung, serta tergolong obat yang hanya bisa diperjualbelikan menggunakan resep dari dokter.
"Efek sampingnya mual-mual dan kejang-kejang. Tapi fungsi sebenarnya itu, penghilang rasa sakit atau pain killer," jelasnya.
Arman juga memastikan tidak ada siswa yang mengalami gangguan mental akibat dari mengonsumsi obat tersebut, karena 52 siswa baru mengalami gangguan kesehatan itu pada Rabu (13/9/2017) dan langsung masuk ke beberapa rumah sakit di Kendari.
"Tidak, tidak ada gangguan mental. Dirawat di beberapa rumah sakit, iya, tapi kalau sampai gangguan mental, saya rasa tidak, soalnya baru kemarin ini kan," kata Arman. (rio)