Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejam! Setelah Membekap Bayinya di Toilet Hingga Tewas, Ibu Ini Kemudian Membuangnya ke Sumur

Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Cimpaeun, Tapos, Depok pada Jumat (15/9/2017).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejam! Setelah Membekap Bayinya di Toilet Hingga Tewas, Ibu Ini Kemudian Membuangnya ke Sumur
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Cimpaeun, Tapos, Depok pada Jumat (15/9/2017).

Dalam rekontruksi tersebut, terungkap, pelaku yang bernama Novianti (21) sempat menyekap bayinya di toilet sebelum dibuang ke sumur milik tetangganya.

Kasus ini terjadi Juli lalu. Saat rekonstruksi, ada 16 adegan yang dijalani oleh Novi.

Dalam rekontruksi yang dilakukan langsung di rumah kontrakan yang pernah ditempatinya, Novi diketahui melahirkan bayinya seorang diri di toilet.

"Setelah itu, bayi perempuan yang baru dilahirkan dibekap oleh pelaku sampai meninggal. Bayi akhirnya meninggal lalu dibuang pelaku ke dalam sumur dekat kamar mandi," kata Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto saat ditemui di lokasi.

Menurut Sunarto, rekontruksi yang dilakukan pada hari ini merupakan pelengkap alat bukti sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke persidangan.

"Rekontruksi dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dan melihat agar kejadian yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Sunarto.

Berita Rekomendasi

Pembunuhan yang dilakukan Novi terhadap bayinya terjadi pada 18 Juli 2017. Ia sempat kabur. Namun tertangkap dalam perjalanan ke kampung halamannya di Cianjur pada 20 Juli 2017.

Dari hasil pemeriksaan, Novi yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini tega membunuh bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.

Dalam kasus ini, Novi disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP tentang aborsi. Ancaman hukumannya bisa 7-15 tahun penjara.

Ia juga bisa dikenakan Pasal 181 KUHP yang mengatur hukuman bagi orangtua yang membuang anaknya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas