Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Lepas dari Terjerat Hutang, Tapi Uangnya Rp 195 Juta Malah Diganti Bungkusan Lapis Legit

kejadian bermula saat korban mengeluhkan kondisinya yang tengah dililit utang sebasar Rp 3 miliar kepada tersangka.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ingin Lepas dari Terjerat Hutang, Tapi Uangnya Rp 195 Juta Malah Diganti Bungkusan Lapis Legit
capture video
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Berdalih sebagai paranormal yang memiliki keahlian menggandakan uang, Sawal (50), warga Cianjur, Jawa Barat dan Iwan Hendarto (50), warga Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berhasil mengelabuhi korbannya, Tatang Bastian (60), sekaligus membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 220 juta.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban mengeluhkan kondisinya yang tengah dililit utang sebasar Rp 3 miliar kepada tersangka.

Sawal pun menyatakan bisa membantu permasalahan tersebut, dengan cara penarikan uang secara gaib.

Baca: Busana Pengantin yang Simple dan Tak Banyak Aksesoris Jadi Tren di Tahun 2018

"Korban percaya, akan mendapatkan uang berlipat ganda, sehingga mau menyerahkan sejumlah uang sebagai infak, sebesar 2,5 persen per uang yang diinginkan, atau yang di gandakan, untuk diberikan kepada fakir miskin," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/9/2017).

Selanjutnya, antara korban dan tersangka sepakat memilih salah satu kamar di Hotel Ardiva, Jalan Daha, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, sebagai lokasi ritual penggandaan uang, pada Selasa (11/7) lalu, kisaran pukul 07.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Saat itulah Sawal mulai melancarkan aksinya, dengan menyuruh korban untuk membaca doa, atau wiridan di ruang tamu, sekitar 30 menit lamanya.

Baca: Napi Teroris Tidak Mendapat Remisi Jika Tidak Mengakui Pancasila

Sementara itu, tersangka berada di kamar, dengan alasan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Setelahnya, Sawal keluar dari kamar dan menyuruh korban, yang saat itu bersama Asmana (saksi), untuk masuk ke kamar dan memperlihatkan satu karung goni berwarna putih, dengan ketingguan sekitar satu meter.

Karung goni itu, dibiarkan terbuka, dimana korban bisa melihat setumpuk uang di permukaannya.

"Kepada korban, tersangka menyampaikan kalau karung goni itu berisi setumpuk uang tunai sebesar Rp Rp. 8.800.000.000," ujar Hari, didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kassubag Humas AKP Esti Wardiani.

Namun, meski gundukan uang sudah tampak, Sawal masih melarang korban untuk menyentuhnya.

Baca: Marcella Zalianty Sempat Terdiam Ketika Ditanya Tentang Pro Kontra Nobar Film G 30 S PKI

Kemudian, tersangka menanyakan kepada korban, berapa uang tunai yang dibawanya.

Korban pun mengaku membawa Rp 25 juta, yang kemudian diserahkan kepada tersangka, sebagai infak dari sejumlah uang yang ada dalam karung goni.

Akan tetapi, uang sebesar itu dinilai masih kurang oleh tersangka, karena jumlah infaq yang harus diberikan adalah Rp 220 juta.

Tanpa rasa curiga, korban meminta saksi Asmana untuk pulang ke rumah dan mengambil kekurangan sebesar Rp 195 juta tersebut.

Lantas, uang ditaruh di dalam kamar, dengan dibungkus kain putih.

Korban kemudian diminta oleh Sawal untuk mengambil air wudhu, guna keperluan tirakat, sebelum serah terima uang.

Saat itu lah, tanpa sepengetahuan korban, bungkusan Rp 195 juta diganti oleh pelaku dengan bungkusan berisi roti lapis legit yang menyerupai bungkusan uang, yang sudah disiapkan sebelumnya.

"Jadi, semua hanya tipu-tipu saja, penarikan uang gaib dan zakat tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan, supaya korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 195 juta, untuk dibawanya kabur," ungkap Hari.

Terang saja, kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta, yang kemudian dilaporkannya ke Polres Magaleng Kota.

Kini, selain dua pelaku utama yang sudah diringkus di Bekasi pada Kamis (24/8) lalu, masih ada tiga tersangka lainnya, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dijerat Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP, dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun," pungkas Hari. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas