Masyarakat Aceh Diminta Bersikap Terkait Pelemahan UUPA
Pelemahan UUPA terus terjadi melalui perubahan UU Pemerintah Daerah dan UU sektoral lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Deputi Kajian dan Kebijakan Strategis Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Hasballah mengajak semua masyarakat Aceh untuk bersikap atas pelemahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelemahan UUPA terus terjadi melalui perubahan UU Pemerintah Daerah dan UU sektoral lainnya.
"Padahal, tata pemerintahan Aceh sepenuhnya harus mengacu hukum tata pemerintahan Aceh yang diatur dalam UUPA yang merupakan aturan lebih teknis dari MoU Helsinki sebagai solusi perdamaian permanen Aceh,” katanya, Senin (18/9).
Dia menjelaskan, pemberlakuan UU Pemilu ternyata menyisakan persoalan terutama bagi Aceh.
Beberapa pasal dinilai merugikan kepentingan masyarakat Aceh, antara lain mengenai penerapan hubungan hirarki antara KIP dengan KPU dan Panwalih dengan Bawaslu di semua tingkatan di Aceh.
“Jika pelemahan UUPA terus terjadi, maka esensi perdamaian dengan segala kekhususannya dalam UUPA akan hilang. Makanya, masyarakat Aceh harus bersikap dan terus bernegosiasi dengan pemerintah pusat yang secara terus menerus melemahkan kekhususan Aceh,” ujar dia.
Selain pelemahan melalui berbagai UU sektoral, tambahnya, pelemahan kekhususan Aceh juga terjadi melalui pengabaian implementasi butir-butir MoU Helsinki yang belum sepenuhnya dijalankan. Atas dasar itu, masyarakat Aceh juga harus mendukung upaya permohonan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, yang saat ini sedang berlangsung.
“UUPA adalah desain masa depan Aceh yang lebih gemilang, religius, sejahtera dan berkeadilan. Karena itu melemahkan UUPA sama saja mengingkari upaya tokoh-tokoh perdamaian Aceh dan masyarakat Aceh menciptakan cita-cita pembangunan Aceh,” demikian Hasballah. (mas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.