Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omset Transaksi Prostitusi yang Dibongkar Polda Kaltim Rp 200 Juta Sebulan

Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Omset Transaksi Prostitusi yang Dibongkar Polda Kaltim Rp 200 Juta Sebulan
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Tersangka kasus prostitusi di Tarakan memakai baju tahanan warna oranye saat digiring anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN  - Jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka, DCR (27) dan BGS (33) yang diduga mucikari pada kasus tersebut.

Dari pengakuan tersangka yang memanfaatkan karaoke sebagai tempat penampungan wanita penghibur, omset  dalam sebulan bisa mencapai Rp 200 juta per bulan.

"Pelaku kalau kita perkirakan dan kalkulasi omsetnya satu bulan Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (19/9/2017).

Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan.

Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para mucikari tersebut.

Baca: Mahasiswi di Surabaya Ini Kendalikan Prostitusi Online, Begini Modusnya

Tubuh para wanita yang kebanyakan berasa dari Jawa Barat tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri.

Berita Rekomendasi

Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut.

"Pembagian keuntungan 50:50 antara Ladies dan Mucikari. Sekitar 20 orang kita data kemarin, kebanyakan dari luar Kaltim," kata Hendri.

Saat disinggung apakah pidana tersebut mengarah kepada human traficking, Hendri menerangkan para wanita penghibur yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi korban.

Saat dimintai keterangan pun tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan muncikari kepada mereka. Sehingga sulit bila dikatakan perdagangan manusia atau trafick in person.

Baca: Gubernur Awang Nyatakan Kalimantan Timur Siap Jadi Ibukota Negara

"Kita jerat tersangka dengan pasal KUHP pidana," tuturnya.

Lebih jauh, para wanita luar pulau Kaltim yang direkrut tersangka tersebut bermula dari sosial media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas