Omset Transaksi Prostitusi yang Dibongkar Polda Kaltim Rp 200 Juta Sebulan
Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Biasanya muncikarai tersebut melakukan komunikasi lewat sosial media, lalu meminta kontak privasi.
Di sana mereka melancarkan bujuk rayu kepada para wanita tersebut untuk bekerja di Tarakan sebagai pendamping lagu sekaligus pekerja seks komersial.
"Mereka merekrut tanpa paksaan, malah orang di sana yang nyari. Biasanya tersangka mengimingi bahwasanya bisnis seperti ini (prostitusi) prospeknya bagus di sini," katanya.
Pemberitaan sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi gelap alias ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi mengamankan 2 orang muncikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi Bagi Seluruh Karyawannya
Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Hendi Sidabutar mengungkapkan praktek prostitusi gelap tersebut dilakukan di dua tempat hiburan malam Kota Tarakan.
"Berkamuflase di beberapa tempat karaoke kota Tarakan. Di sana dijadikan tempat penampungan wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem BO," katanya, Senin (18/9/2017) di Mapolda Kaltim.
Pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi terselubung di sejumlah karaoke di Tarakan.
Petugas lalu melakukan penelusuran, serta melakukan penyelidikan.
Benar saja di beberapa tempat karaoke, memang menyediakan jasa pemuas nafsu birahi bagi para pria hidung belang.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya, sejumlah uang tunai hasil BO para penjaja seks, nota jasa karaoke, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai alat komunikasi, bahkan 10 alat kontrasepsi (kondom) dari tangan PSK yang dijadikan saksi korban dalam perkara ini.
Baca: Kasus Video Gay, LPAI Soroti Ancaman Nyata Bahaya Homoseks Terhadap Anak-anak
"Motif para pelaku tindak pidana mucikari untuk mendapat keuntungan dari para wanita yang diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang," bebernya.
Unuk seorang wanita penghibur birahi tersebut, pelaku melego dengan harga Rp 1 juta untuk layanan long time, sementara untuk biaya short time dikenakan Rp 500 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.